kareba publik TOLITOLI, SULTENG — Polemik penyaluran BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tolitoli kembali menjadi sorotan. Kali ini, Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Tengah mempertanyakan respons aparat kepolisian terhadap dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di sejumlah SPBU.
Ketua LIN Sulteng, Akp. (P) Lukman Hadi, mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Hermawan pada Senin (21/9/2026).
Menurut Lukman, komunikasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun hingga berita ini disusun, ia mengaku belum mendapatkan tanggapan dari Kapolres Tolitoli.
“Kami sudah berupaya menghubungi untuk meminta klarifikasi terkait persoalan distribusi solar subsidi yang menjadi perhatian masyarakat. Namun belum mendapatkan respons,” ujar Lukman.
LIN Sulteng menyebut persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena sebelumnya terdapat laporan dan sorotan masyarakat mengenai antrean serta dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di Tolitoli.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga menyoroti dugaan pungutan dan penyalahgunaan distribusi solar subsidi di SPBU Laulalang. Dalam pemberitaan tersebut, pihak yang dituding membantah tuduhan dan menyatakan bekerja sesuai prosedur.
Tiga SPBU Jadi Sorotan LIN Sulteng juga menyoroti tiga SPBU yang disebut menjadi lokasi pemantauan, yakni: SPBU Jalan Baru, Kelurahan Sidoarjo SPBU Sandana, Kecamatan Galang SPBU Dalam Kota, Kecamatan Baolan
Menurut informasi yang disampaikan LIN Sulteng, pihaknya menemukan kendaraan tertentu yang diduga melakukan pengisian solar subsidi secara berulang dan menggunakan kapasitas tangki yang dipersoalkan.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian, pengelola SPBU, Pertamina, serta instansi terkait.
Persoalan antrean BBM sendiri memang tengah menjadi perhatian di Tolitoli. Sebuah laporan pada 15 September 2026 menyebut antrean kendaraan terjadi di sejumlah SPBU dan terutama dirasakan pada penyaluran solar subsidi.
LIN Minta Aparat Periksa Distribusi
Lukman meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya terhadap konsumen atau pelangsir di lapangan, tetapi juga perlu menelusuri mekanisme penyaluran, penggunaan QR Code atau barcode, volume distribusi, serta kepatuhan pengelola SPBU terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan,” katanya.
Sorotan terhadap distribusi BBM bersubsidi bukan hanya terjadi di Tolitoli. Pemerintah dan aparat di sejumlah wilayah Sulawesi juga tengah menghadapi persoalan antrean serta dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi. Pada September 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU sepanjang 2026 berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi operasional.
Pernyataan dari Pihak Kepolisian Dinantikan
Dalam informasi yang disampaikan LIN Sulteng, pihaknya juga mengaku telah berkomunikasi dengan AKBP Hasnun dari Polda Sulteng mengenai persoalan tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan LIN, Hasnun meminta agar persoalan dugaan penyimpangan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan pihak LIN diarahkan untuk berkoordinasi dengan pimpinan Polda Sulteng.
Pernyataan tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam dugaan penyimpangan BBM. Dugaan mengenai keterlibatan oknum aparat masih memerlukan bukti dan proses pemeriksaan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Kapolres Tolitoli maupun pihak pengelola tiga SPBU yang disebut dalam laporan LIN Sulteng mengenai tudingan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolres Tolitoli, pengelola SPBU, Pertamina, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Catatan: Istilah seperti “mafia solar”, “penjarahan”, atau “pembiaran” dalam pemberitaan sebaiknya digunakan sebagai dugaan atau sebagai bagian dari pernyataan narasumber, bukan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.(*TIM*)
Tidak ada komentar