kareba publik PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengambil langkah besar dalam penyelesaian persoalan pertanahan. Melalui rapat koordinasi strategis yang digelar di Aula Gubernur Sulteng pada Rabu (29/7/2026), seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tengah menyatakan komitmen penuh untuk menuntaskan berbagai sengketa agraria yang selama ini menjadi pekerjaan rumah bersama.
Bupati Poso, Dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang, M.PSDM, menjadi salah satu kepala daerah yang menegaskan kesanggupan penuhnya untuk mengimplementasikan sembilan poin kesepakatan strategis yang telah dirumuskan dalam pertemuan tingkat tinggi tersebut.
”Pertemuan ini mendorong upaya terobosan yang positif sehingga mencapai sembilan kesepakatan bersama yang sanggup kita laksanakan,” ujar Bupati Verna kepada awak media usai mengikuti jalannya rapat.
Ia menegaskan, seluruh poin kesepakatan ini dirancang dengan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Langkah progresif tersebut dinilai sangat krusial guna menjaga stabilitas keamanan daerah sekaligus memacu akselerasi kemajuan ekonomi lokal di Bumi Sintuwu Maroso.
Rapat koordinasi strategis yang turut dihadiri oleh para bupati dan wali kota dari 12 wilayah kabupaten/kota lain di Sulawesi Tengah ini memfokuskan perhatian pada solusi konkret penataan ruang dan aset daerah.
Lebih lanjut, implementasi dari kesepakatan bersama ATR/BPN dan KPK ini diyakini tidak hanya akan merampungkan persoalan agraria yang bersentuhan langsung dengan warga. Jangka panjangnya, kebijakan ini di harapkan membawa dampak domino yang signifikan terhadap efisiensi birokrasi, penertiban aset daerah, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Poso dan wilayah lainnya di Sulawesi Tengah.(Aco)
Tidak ada komentar