Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Touna, Pemuda di Dondo Barat Diamankan Usai Kedapatan Bawa Sabu
kareba publik TOJO UNA UNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una Una (Touna) kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pemuda berinisial DSI (26), warga Desa Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, diringkus polisi karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan DSI dilakukan pada Selasa malam (1/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, tidak lama setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Delima, Desa Dondo Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Touna, IPTU Rizal Polii, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan lapangan dan memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penindakan.
”Anggota menerima informasi dari masyarakat pada pukul 20.25 WITA mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi, dan sekitar pukul 21.00 WITA, tersangka berhasil kami amankan beserta barang buktinya,” ujar IPTU Rizal, Kamis (2/7/2026).
Barang Bukti yang Diamankan Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu, di antaranya:
Tiga paket sabu dengan berat bruto 2,68 gram. Satu unit timbangan digital dan 10 plastik klip kosong. Satu set alat hisap (bong) dan pipet. Uang tunai sebesar Rp1 juta. Satu unit ponsel merek Redmi dan tas samping hitam. Polisi Kejar Jaringan Terkait
Saat ini, DSI telah dibawa ke Mapolres Touna untuk menjalani pemeriksaan intensif. IPTU Rizal menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada penangkapan tersangka saja. Analisis data dari telepon genggam milik tersangka kini tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
”Kami sedang mendalami kasus ini, melakukan analisis IT untuk pengembangan jaringan, serta memeriksa saksi-saksi. Kami ingin mengungkap siapa saja yang terlibat atau menjadi pemasok di balik tersangka ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Apresiasi Peran Masyarakat
IPTU Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melapor. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan warga adalah kunci utama dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tojo Una Una.
”Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas narkoba. Partisipasi Anda sangat berarti untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya.( Humas Polres Touna
Tidak ada komentar