MENU Selasa, 15 Sep 2026

27 Perkara Tuntas, Kejari Buol Musnahkan 97,8 Gram Sabu

waktu baca 2 menit
Senin, 31 Agu 2026 19:51 23 Kareba Publik

kareba publik BUOL,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol memusnahkan barang bukti dari 27 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (31/8/2026). Salah satu barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 97,8211 gram.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Andi Herman, S.H., M.H., sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya tidak kembali disalahgunakan atau beredar di masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri para hakim Pengadilan Negeri Buol, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buol, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buol, serta para penyidik pembantu dari Tindak Pidana Umum (Tipidum), Tindak Pidana Narkotika, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Kajari Buol Andi Herman menegaskan, setiap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus segera dilaksanakan eksekusinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap akan kami laksanakan eksekusinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada barang bukti yang hilang arah atau disalahgunakan,” tegasnya.

Dari 27 perkara yang dieksekusi, 11 perkara merupakan tindak pidana narkotika, satu perkara pencurian, sembilan perkara pencabulan, satu perkara pembunuhan, empat perkara penganiayaan, serta satu perkara terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Khusus barang bukti perkara narkotika, Kejari Buol memusnahkan sabu dengan berat keseluruhan 97,8211 gram. Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya mencegah barang bukti narkotika kembali beredar dan disalahgunakan.

Andi Herman mengatakan, persoalan narkotika bukan hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga dapat berdampak terhadap keamanan, ketertiban, serta kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga terkait, keluarga, dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Selain menjalankan putusan pengadilan, pemusnahan barang bukti tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Buol dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana.

“Setiap tahapan penanganan barang bukti harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Andi Herman.

Kejari Buol berharap pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta mendorong terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Buol.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA