MENU Rabu, 29 Jul 2026

Aroma Tak Sedap di Parimo: Surat D-2 Ditahan, Kajari Parigi Moutong Didesak Usut Dugaan “Jual Beli” Eksekusi Rp100 Juta

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jul 2026 03:42 51 Kareba Publik

kareba publik PALU – Proses eksekusi perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kini berada dalam sorotan tajam publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong dituding melakukan tindakan malapraktik prosedur hukum terkait belum diterbitkannya Surat D-2 atas nama terpidana Irfan Adenan, mantan Kepala Desa Bambalemo.

​Kuasa hukum Irfan Adenan, Firmansyah, S.H., S.Pt., secara terbuka menuding Kejari Parimo telah mengabaikan asas kepastian hukum. Bahkan, sebuah isu mencengangkan mencuat: adanya dugaan permintaan “uang pelicin” sebesar Rp100 juta dalam proses penyelesaian eksekusi tersebut.​”Ruang Gelap” di Kejari Parimo

​Firmansyah menegaskan bahwa ketidakpastian status D-2—yang menjadi dasar sah eksekusi—telah menciptakan “ruang gelap” yang memicu spekulasi buruk terhadap kredibilitas institusi Kejaksaan.

​”Kami menuntut Kajari Parigi Moutong untuk tidak bermain-main dengan kepastian hukum. Jangan sampai proses eksekusi ini justru menjadi ajang transaksional. Isu permintaan uang Rp100 juta yang mencuat ini harus segera diinvestigasi internal. Jika benar, ini pelanggaran berat! Jika tidak, segera bersihkan nama institusi dari stigma negatif ini,” ujar Firmansyah dalam keterangan resminya, Selasa (14/07/2026).

​Arogansi Penyitaan Aset Tak hanya soal Surat D-2 yang digantung, pihak Kejari Parimo juga disinyalir melakukan tindakan represif dengan berupaya menyita rumah tinggal keluarga terpidana. Padahal, aset tersebut secara hukum merupakan harta warisan murni milik istri terpidana yang sedang dijaminkan sebagai objek hak tanggungan di bank.

​Firmansyah dengan tegas menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi aparat yang mencederai hak pihak ketiga yang beritikad baik. “Penyitaan aset istri yang bukan hasil korupsi adalah tindakan sewenang-wenang. Kami tidak akan tinggal diam jika hak keluarga klien kami terus diinjak-injak dengan dalih eksekusi yang tidak berdasar,” tegasnya.

​Tantangan untuk Kajari Pihak kuasa hukum mendesak Kajari Parigi Moutong untuk segera melakukan langkah-langkah berikut sebagai bentuk pertanggungjawaban publik:

​Penerbitan segera Surat D-2 tanpa syarat administratif yang dibuat-buat. Klarifikasi resmi atas dugaan permintaan uang Rp100 juta yang beredar. Penghentian segera upaya penyitaan aset milik pihak ketiga (istri terpidana). Penjelasan tertulis mengenai kendala yuridis yang sebenarnya terjadi.

​Hingga berita ini diturunkan, pimpinan Kejari Parigi Moutong belum memberikan respons atau klarifikasi atas tudingan serius yang menyudutkan institusinya tersebut. Publik kini menunggu, apakah Kejari Parimo akan berani transparan atau justru memilih bungkam di tengah aroma dugaan penyimpangan yang semakin menyengat.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA