kareba publik PARIGI MOUTONG, – Aktivitas penambangan galian C berupa pengambilan pasir di alur Sungai Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menuai gelombang protes keras dari masyarakat. Usaha yang dikelola oleh CV Satria Grup ini diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap serta memanfaatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat mereka.
Sorotan tajam ini mencuat lantaran aktivitas tambang di kawasan aliran sungai tersebut tidak hanya berpotensi merusak tatanan hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup secara jangka panjang. Dugaan Pelanggaran Berlapis: Tanpa Izin hingga Penyalahgunaan BBM Subsidi
Warga setempat mendesak agar pemerintah bersama instansi terkait segera turun tangan menguji legalitas operasional CV Satria Grup. Berdasarkan regulasi pertambangan mineral bukan logam dan batuan, setiap kegiatan usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun teknis.
Namun, masalah tak berhenti pada urusan izin. Praktik penambangan tersebut juga disinyalir menggunakan BBM bersubsidi—yang notabene merupakan hak masyarakat kurang mampu—untuk menghidupkan mesin-mesin alat berat di lokasi tambang. Padahal, aturan yang berlaku secara tegas mewajibkan sektor usaha pertambangan komersial untuk menggunakan BBM non-subsidi atau industri.
”Jika terbukti menggunakan BBM bersubsidi, ini jelas mencederai program pemerintah dan merampas hak masyarakat yang berhak menerimanya,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Ancaman Nyata bagi Ekosistem Sungai
Selain menyoroti aspek legalitas, warga amat mengkhawatirkan dampak ekologis jangka panjang terhadap lingkungan sekitar. Penambangan pasir sungai yang tidak terkontrol dan menyalahi standar perlindungan lingkungan dikhawatirkan memicu:
Erosi tebing sungai yang kian masif dari hari ke hari. Peningkatan sedimentasi yang dapat memicu bencana banjir bandang.
Kerusakan ekosistem akuatik serta rusaknya infrastruktur di sekitar alur sungai. Respons Dingin Pemilik Usaha Picu Kemarahan Publik
Alih-alih memberikan klarifikasi transparan demi meredam keresahan publik, pemilik CV Satria Grup yang diketahui bernama Dewa justru menunjukkan sikap acuh tak acuh. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, ia hanya membalas dengan emoticon jempol (\text{👍}).
Respons yang dinilai arogan dan terkesan meremehkan ini membuat warga semakin geram. Pengelola dituding seolah kebal hukum dan sengaja menantang aturan yang berlaku di daerah tersebut.
Desakan Tegas Warga: Tutup atau APH Bertindak! Masyarakat Desa Taliabo kini mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama instansi berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas berupa:
Inspeksi Mendadak (Sidak): Meminta pemerintah daerah segera menerjunkan tim teknis ke lapangan untuk memeriksa legalitas fisik dan administratif.
Penegakan Hukum: Meminta APH memproses secara hukum jika ditemukan unsur pidana, baik terkait pelanggaran izin pertambangan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Keterbukaan Informasi: Meminta hasil pemeriksaan dipublikasikan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Satria Grup maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi lanjutan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Tim)
Tidak ada komentar