MENU Selasa, 15 Sep 2026

Diduga Rugikan Warga Rp34,5 Juta, Oknum Mengaku Ketua Huntap Pombewe Dilaporkan ke Polresta Palu

waktu baca 3 menit
Rabu, 12 Agu 2026 14:18 63 Kareba Publik

kareba publik PALU,-Dugaan penipuan dan penggelapan terkait Hunian Tetap (Huntap) Pombewe, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, kembali mencuat.

Seorang berinisial TH, yang disebut mengaku sebagai ketua pembangunan Huntap Pombewe, dilaporkan ke Polresta Palu atas dugaan penipuan dan penggelapan. Total kerugian yang disebut dialami sejumlah warga mencapai sekitar Rp34,5 juta. Laporan tersebut dibuat oleh Arman Maiwa dengan didampingi advokat dan penasihat hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi.

Laporan Polisi tercatat dengan nomor LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 7 Juni 2024. Selain Arman, sejumlah nama disebut sebagai pihak yang mengalami kerugian, yakni Agus Maiwa, Hasrul Ahmad, Asbiati, Icvan Hermawan, Muthmainnah, dan Hendra Pribadi. Berawal dari Informasi Rumah Huntap

Menurut Firmansyah, perkara tersebut bermula ketika kliennya mendapatkan informasi dari seorang saksi bernama Sahwil mengenai adanya rumah di kawasan Huntap Pombewe yang disebut hendak dijual.

Arman bersama Sahwil kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Di lokasi, Arman disebut diarahkan untuk bertemu dengan TH. Dalam pertemuan tersebut, TH disebut mengaku memiliki kewenangan sebagai ketua pembangunan Huntap Pombewe.

Menurut keterangan pihak pelapor, TH menjelaskan bahwa rumah Huntap merupakan bantuan pemerintah dan pada prinsipnya tidak diperjualbelikan.

Namun, TH disebut menyampaikan bahwa terdapat sejumlah penerima Huntap yang menolak atau tidak menempati rumah bantuan tersebut sehingga beberapa unit dalam kondisi kosong.

Kondisi tersebut kemudian diduga menjadi dasar penawaran kepada klien pelapor untuk menempati unit Huntap sebagai pengganti penerima sebelumnya.

Diminta Uang Administrasi dan Booking Firmansyah menyebut, dalam proses tersebut kliennya diduga diminta membayar biaya administrasi untuk proses pindah nama Sertifikat Hak Milik (SHM) sebesar Rp15 juta.

Selain itu, klien disebut diminta membayar uang muka atau DP sebesar Rp7,5 juta, serta tambahan Rp1 juta apabila ingin melakukan booking terhadap blok Huntap.

TH juga disebut kembali menghubungi klien dan menyampaikan masih terdapat sekitar tujuh unit Huntap lainnya yang kosong.

Bahkan, menurut pihak pelapor, nama keluarga maupun kerabat disebut dapat diusulkan untuk mendapatkan unit Huntap tersebut.

Dari rangkaian kejadian itu, sejumlah pihak mengaku mengalami kerugian dan kemudian memilih menempuh jalur hukum. Perkara Berlanjut ke Polresta Palu

Firmansyah menjelaskan, laporan tersebut awalnya dibuat di Polres Sigi. Namun, dalam proses penanganannya, perkara kemudian diarahkan ke Polresta Palu karena berdasarkan informasi pihak pelapor, locus kejadian berada di wilayah hukum Kota Palu.

Pihak pelapor dan terlapor juga disebut telah dipertemukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palu di ruang Harda. Dalam pertemuan pada 5 Agustus 2024, para pihak disebut telah membuat suatu perjanjian. Namun, menurut pihak pelapor, hingga kini belum ada penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

LBH Tonakodi Minta Kepastian Hukum Advokat Firmansyah C. Rasyid mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, mengingat laporan tersebut telah berlangsung cukup lama, pihaknya berharap adanya kepastian mengenai perkembangan perkara.

“Kami selaku kuasa hukum meminta agar perkara ini mendapatkan kepastian hukum. Apalagi laporan sudah berjalan cukup lama dan para korban mengaku mengalami kerugian,” ujar Firmansyah. Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak LBH Tonakodi juga berharap status dan kewenangan TH terkait pembangunan maupun pengelolaan Huntap Pombewe dapat ditelusuri secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Termasuk, kata Firmansyah, apabila terdapat keterkaitan dengan status TH yang disebut sebagai ASN pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sigi.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari TH maupun pihak DPKP Kabupaten Sigi belum diperoleh. Tuduhan tersebut masih bersifat dugaan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya.(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA