kareba publik PARIGI MOUTONG,-Polemik kepemilikan sebidang tanah seluas kurang lebih 4.191 meter persegi di Dusun III, Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali mencuat.
Tanah tersebut kini menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan Sertifikat/NIB Nomor 1908030901243 atas nama Irfan Adenan. Objek tanah itu juga disebut telah disita oleh Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dalam kaitannya dengan perkara tindak pidana korupsi.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah administrasi pertanahan. Melalui kuasa hukumnya, Adv. Firmansyah, S.H., S.Pt., Irfan Adenan mengajukan surat pengaduan dan permohonan pemeriksaan administratif serta peninjauan/pembatalan data pertanahan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong.
Surat bernomor 13/SK-PENGADUAN/KH-FCR/VIII/2026 tersebut tertanggal 20 Agustus 2026.
Mengaku Tak Pernah Ajukan Pengukuran Dalam pengaduannya, Irfan Adenan mempertanyakan dasar dan proses administrasi pertanahan yang menyebabkan objek tanah tersebut dikaitkan dengan namanya, termasuk Surat Ukur Nomor 749/Bambalemo/2017 dan NIB Nomor 1908030901243.
Irfan menyatakan dirinya tidak pernah mengajukan permohonan pengukuran tanah atas objek tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong.
Ia juga mengaku tidak pernah memberikan persetujuan, kuasa, maupun permohonan untuk dilakukan pengukuran atau proses administrasi pertanahan atas tanah tersebut atas namanya.
Menurut keterangan yang disampaikan melalui pengaduan, tanah tersebut merupakan tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh Esni, yang disebut sebagai istri Irfan Adenan, dan diperoleh dari warisan orang tuanya.
Atas dasar itu, pihak pengadu meminta BPN menelusuri secara menyeluruh bagaimana proses pengukuran, pencatatan hingga penerbitan data pertanahan atas objek tersebut dapat terjadi. BPN Diminta Telusuri Seluruh Dokumen
Kuasa hukum Irfan Adenan meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong memeriksa seluruh dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan atau penerbitan data hak atas tanah.
Pemeriksaan tersebut antara lain mencakup pihak yang mengajukan permohonan pengukuran, waktu pengajuan, dokumen yang digunakan, pihak yang hadir saat pengukuran, serta pihak yang menunjukkan dan menyetujui batas-batas tanah.
BPN juga diminta memeriksa surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik, alas hak, berita acara pengukuran, riwayat tanah, surat keterangan Pemerintah Desa Bambalemo, data fisik dan data yuridis, serta dokumen administrasi lainnya.
Pihak pengadu meminta agar apabila ditemukan kesalahan administratif, ketidaksesuaian data, cacat prosedur, atau ketidakbenaran data fisik maupun data yuridis, Kantor Pertanahan mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanah Disebut Telah Disita Kejaksaan Polemik tersebut semakin kompleks karena objek tanah yang dipersoalkan disebut telah disita oleh Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dalam kaitannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Irfan Adenan.
Pihak Irfan menyatakan keberatan apabila tanah tersebut diperlakukan sebagai milik pribadi dirinya. Menurut keterangan melalui kuasa hukum, tanah tersebut merupakan tanah milik istrinya yang berasal dari warisan orang tua.
Namun, pihak Irfan menegaskan bahwa pengaduan kepada BPN tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
Pengaduan tersebut, menurut pihaknya, justru dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan mengenai hubungan hukum antara Irfan Adenan dengan objek tanah berdasarkan data fisik dan data yuridis yang sebenarnya. Minta BPN Koordinasi dengan Kejaksaan
Selain meminta pemeriksaan administrasi, pihak pengadu meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
Koordinasi tersebut dinilai penting untuk melakukan verifikasi mengenai subjek hak, status hak atas tanah, serta kesesuaian antara data pertanahan dengan objek tanah yang disebut telah disita.
Apabila hasil pemeriksaan BPN nantinya menunjukkan bahwa objek tanah tersebut bukan merupakan hak milik Irfan Adenan, pihak pengadu meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara tertulis dan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk menentukan tindak lanjut. Persoalkan Plang Penyitaan
Dalam pengaduannya, pihak Irfan Adenan juga mempersoalkan keberadaan papan atau plang penyitaan di lokasi tanah.
Menurut pihak pengadu, keberadaan plang penyitaan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan status kepemilikan tanah.
Karena itu, mereka meminta agar status hak atas tanah dan hubungan hukum antara Irfan Adenan dengan objek tersebut terlebih dahulu diperjelas melalui pemeriksaan instansi yang berwenang di bidang pertanahan. Minta Jawaban Tertulis
Adv. Firmansyah, S.H., S.Pt., selaku kuasa hukum Irfan Adenan, meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan.
Pihaknya juga meminta jawaban tertulis mengenai dasar hukum dan administrasi yang menjadi dasar pencatatan atau penerbitan data pertanahan yang dikaitkan dengan nama Irfan Adenan.
“Pengaduan ini diajukan semata-mata untuk memperoleh kepastian, kejelasan, dan kebenaran administratif mengenai status serta riwayat hak atas objek tanah, serta untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi yang dapat merugikan pihak yang secara faktual maupun yuridis mempunyai hak atas tanah tersebut,” demikian substansi pengaduan tersebut.
Surat pengaduan itu ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, serta Kepala Desa Bambalemo.
Hingga berita ini diterbitkan, substansi mengenai dugaan persoalan administrasi pertanahan tersebut masih berdasarkan pengaduan pihak Irfan Adenan melalui kuasa hukumnya. Klarifikasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong maupun Kejaksaan Negeri Parigi Moutong penting untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Tidak ada komentar