MENU Jumat, 30 Okt 2026

Alergi Kontrol Sosial? LIN Sulteng Soroti Sikap Pimpinan BWS Sulawesi III Palu

waktu baca 3 menit
Rabu, 23 Sep 2026 10:56 105 Kareba Publik

kareba publik PALU,-Sikap komunikasi publik pimpinan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu kembali menjadi sorotan. Di tengah perhatian publik terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara, akses konfirmasi kepada pejabat terkait dinilai belum berjalan sebagaimana prinsip keterbukaan informasi publik.

Sorotan tersebut disampaikan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Tengah menyusul respons pimpinan BWS Sulawesi III yang, menurut LIN, mengarahkan awak media untuk memperoleh keterangan dari sumber lain ketika hendak meminta klarifikasi.

Bagi LIN Sulteng, pola komunikasi semacam itu patut dievaluasi karena media menjalankan fungsi kontrol sosial dan membutuhkan informasi dari pihak yang memiliki kewenangan langsung atas suatu proyek. LIN: Keterbukaan Informasi Jangan Sekadar Formalitas

Ketua LIN Sulteng, AKP. P. Lukman Hadi, menilai instansi pemerintah semestinya memahami pentingnya komunikasi publik yang terbuka, terutama ketika informasi yang dipertanyakan berkaitan dengan proyek yang dibiayai negara.

“Sikap LIN sangat menyayangkan jika ada pejabat atau instansi yang tidak memahami aturan dan mekanisme yang berlaku. Sebagai warga negara, kita wajib menghormati hukum dan prosedur undang-undang di negeri ini,” tegas Lukman Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (23/09/2026).

Menurut Lukman, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta hak pers untuk memperoleh informasi.

Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat memperoleh informasi serta kewajiban badan publik menyediakan informasi yang berada dalam kewenangannya, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan undang-undang.

“Keterbukaan informasi wajib dilaksanakan secara transparan karena media adalah representasi penyambung lidah rakyat. Ini krusial agar pemberitaan berjalan objektif, berimbang, dan tidak sepihak,” tandasnya. APBN dan Proyek Publik Perlu Diawasi

LIN Sulteng menilai persoalan komunikasi tersebut menjadi penting karena sorotan publik berkaitan dengan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara, termasuk pekerjaan Pengendali Banjir Sungai Watutela–Paneki.

Dalam UU KIP, badan publik antara lain diwajibkan menyediakan informasi tertentu setiap saat, termasuk rencana kerja proyek dan perkiraan pengeluaran tahunan, sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan.

Karena itu, menurut LIN, pejabat yang memiliki kewenangan atas proyek publik perlu memberikan penjelasan yang proporsional ketika muncul pertanyaan dari masyarakat maupun media.

LIN menilai keterbukaan bukan berarti seluruh informasi harus diberikan tanpa batas. Namun, apabila informasi yang diminta merupakan informasi publik yang dapat diakses, masyarakat berhak memperoleh penjelasan melalui mekanisme yang telah diatur.

Minta Kementerian PU Evaluasi Pola Komunikasi

Atas polemik tersebut, LIN Sulteng meminta Kementerian Pekerjaan Umum memberikan perhatian dan mengevaluasi pola komunikasi serta pelayanan informasi publik di lingkungan BWS Sulawesi III Palu.

LIN juga mendorong agar setiap persoalan mengenai proyek pemerintah diselesaikan berdasarkan data, dokumen, spesifikasi teknis, serta mekanisme pengawasan yang berlaku.

Menurut LIN, kritik terhadap pelaksanaan proyek bukan semata-mata bentuk serangan terhadap instansi pemerintah. Kontrol sosial merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.

Hingga berita ini ditulis, pihak BWS Sulawesi III Palu belum memberikan keterangan yang menjadi penjelasan atau tanggapan atas sorotan tersebut.

Ruang klarifikasi tetap terbuka agar pemberitaan mengenai persoalan ini dapat disampaikan secara berimbang.(TIM)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA