MENU Selasa, 15 Sep 2026

Mencekam! Empat Jurnalis dari Palu Datang Bersilaturahmi ke Galian C Poso, Malah Diduga Dibentak dan Hendak Dipukuli

waktu baca 3 menit
Selasa, 11 Agu 2026 14:38 72 Kareba Publik

kareba publik POSO — Suasana mencekam terjadi saat empat jurnalis asal Palu mendatangi lokasi usaha Galian C di aliran Sungai Puna, Desa Tabalu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (7/8/2026).

Kedatangan keempat jurnalis tersebut disebut untuk bersilaturahmi dan membangun komunikasi dengan pengelola usaha Galian C. Namun, niat baik tersebut justru berujung ketegangan setelah mereka diduga mendapat bentakan, intimidasi verbal, hingga gestur agresif yang dinilai seperti hendak melakukan kekerasan fisik.

Pengelola usaha berinisial IW disebut menemui para jurnalis dalam kondisi emosi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, IW sempat melontarkan perkataan dengan nada tinggi.

“Pas lagi stres pas kamorang datang ba… darimana?” Para jurnalis kemudian menjelaskan bahwa kedatangan mereka hanya untuk bersilaturahmi. Namun, penjelasan tersebut disebut tidak diterima dan kembali mendapat respons keras.

“Silaturahmi apa? Saya tau kamorang datang!” Ketegangan semakin meningkat ketika IW disebut bangkit dari tempat duduknya dan menunjukkan gestur tubuh agresif yang oleh para jurnalis dinilai seperti hendak memukul.

IW juga disebut memberikan peringatan kepada para jurnalis terkait keberadaan mereka di lokasi. “Jangan-jangan macam datang di sini, kalau masuk di sini tanya-tanya dulu namaku!”

Beruntung, situasi tidak sampai berujung pada kontak fisik. Para jurnalis kemudian meninggalkan lokasi.

LBH Tonakodi Berikan Pendampingan Hukum Pasca kejadian tersebut, LBH Tonakodi menyatakan memberikan pendampingan hukum kepada keempat jurnalis.

Advokat dan penasihat hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., mengatakan pihaknya akan mempelajari kronologi secara menyeluruh serta mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Kami akan mengkaji kronologi secara utuh serta mengumpulkan seluruh alat bukti yang ada guna menentukan langkah hukum terukur berikutnya,” ujar Firmansyah.

Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik memiliki perlindungan hukum. Jika terdapat keberatan terhadap aktivitas maupun produk jurnalistik, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum dan pers yang berlaku.

Kemerdekaan Pers Kembali Disorot Peristiwa tersebut kembali menyoroti pentingnya keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kemerdekaan pers serta fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Setiap pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan maupun aktivitas wartawan memiliki mekanisme untuk menyampaikan keberatan. Tindakan intimidasi atau ancaman kekerasan terhadap jurnalis bukanlah jalan penyelesaian yang semestinya.

Hingga berita ini diterbitkan, LBH Tonakodi masih melakukan pendalaman terhadap kejadian tersebut. Opsi pelaporan kepada aparat penegak hukum (APH) juga tengah dipersiapkan.

Sementara itu, pihak IW maupun pengelola Galian C belum memberikan klarifikasi terkait dugaan bentakan, intimidasi, dan gestur hendak melakukan kekerasan yang disampaikan oleh keempat jurnalis.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada IW maupun pihak pengelola Galian C untuk memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut.

(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA