MENU Rabu, 29 Jul 2026

Wibawa ESDM Diinjak-injak, Dua Excavator Tetap Keruk Perut Bumi Morowali Meski Disemprit

waktu baca 2 menit
Minggu, 26 Jul 2026 14:30 28 admin

kareba publik MOROWALI — Surat penghentian sementara yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah tampaknya tidak lebih dari sekadar “macan kertas” bagi PT Duta Sarana Batuan. Buktinya, aktivitas pertambangan perusahaan tersebut di Desa Todua, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, tetap beroperasi seolah tanpa beban, mengabaikan perintah resmi negara.

​Berdasarkan pantauan Tim Investigasi di lapangan pada Minggu, 26 Juli 2026, setidaknya dua unit alat berat jenis excavator masih terlihat asyik mengupas batuan, memecah material, dan menumpuk hasil galian di area tambang. Deru mesin terdengar jelas, berbanding terbalik dengan instruksi pelarangan yang telah dikeluarkan instansi berwenang. Material hasil pengerukan tersebut diduga kuat kemudian diangkut untuk memenuhi kebutuhan proyek.

​Fakta telanjang di lapangan ini secara terang-terangan bertolak belakang dengan Surat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.25/7/MINERBA tertanggal 16 Juli 2026. Surat tersebut dengan tegas memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan PT Duta Sarana Batuan, pemegang SIPB Nomor 10122400858210001.

​Abaikan Penolakan Warga Dikonfirmasi mengenai dasar penerbitan surat tersebut, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah, membenarkan bahwa tindakan tegas diambil pihaknya sebagai respons atas gelombang penolakan dari masyarakat.

​”Ada surat petisi penolakan tambang dari masyarakat dan Karang Taruna Desa Todua. Sudah kami tindak lanjuti dengan penghentian sementara melalui Surat Nomor 500.10.25/7/MINERBA tanggal 16 Juli 2026. Duta Sarana Batuan memiliki SIPB Nomor 10122400858210001 untuk komoditas batuan jenis tertentu,” ujar Sultanisah.

​Pernyataan tersebut mempertegas bahwa langkah administratif telah diambil secara resmi oleh pemerintah provinsi.

​Ujian Penegakan Hukum Namun, fakta bahwa aktivitas alat berat masih berlangsung memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di Sulawesi Tengah. Sikap nekat PT Duta Sarana Batuan yang terus beroperasi pasca-disemprit ESDM dinilai sebagai bentuk pembangkangan yang mencederai wibawa pemerintah.

​Jika surat penghentian resmi dari instansi pemerintah saja dapat diabaikan begitu saja oleh pelaku usaha, publik kini menunggu langkah tegas selanjutnya dari ESDM maupun aparat penegak hukum. Keputusan administrasi dikhawatirkan hanya menjadi dokumen tanpa daya paksa apabila tidak diikuti dengan pengawasan ketat dan penindakan di lapangan.

​Manajemen Bungkam Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Manajemen PT Duta Sarana Batuan belum membuahkan hasil. Perwakilan perusahaan, Emil, memilih bungkam saat dihubungi Tim Investigasi terkait pelanggaran operasional tersebut.

​Redaksi telah mengirimkan sejumlah pertanyaan krusial, di antaranya mengenai dasar hukum perusahaan tetap beroperasi pasca-surat penghentian sementara, serta tanggapan perusahaan terhadap petisi penolakan warga Desa Todua. Kendati demikian, hingga batas waktu pemberitaan, Emil tidak memberikan jawaban. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak PT Duta Sarana Batuan. (TIM)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA