kareba publik PALU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali memperkuat komitmennya dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Bertempat di Aula Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Rabu (29/7), Kejati Sulteng menggelar kegiatan Penerangan Hukum strategis yang mengupas tuntas ancaman dan solusi di balik molornya proyek pembangunan.
Mengusung tema “Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah”, kegiatan ini menyedot perhatian penuh dari para pengambil kebijakan di lingkup Pemkot Palu. Mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara, unsur Inspektorat, hingga Bagian Hukum tampak hadir memadati ruangan.
Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., bersama Kasi I Bidang Intelijen Moh Rum Dahlan. Dalam pemaparannya, Laode menegaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah salah satu lubang hitam terbesar dalam pengadaan barang dan jasa yang dapat menjerat pejabat dalam masalah hukum jika tidak ditangani dengan cermat.
Akar Masalah hingga Sanksi Tegas Keterlambatan proyek tidak selalu murni kesalahan pihak rekanan atau penyedia. Dalam pemaparannya, Kasi Penkum merinci berbagai faktor pemicu molornya pekerjaan, mulai dari:
Perubahan ruang lingkup pekerjaan Peristiwa kompensasi dari pihak pemerintah Kebijakan pemerintah Hingga faktor Keadaan Kahar (Force Majeure) dan murni kesalahan penyedia.
Perbedaan akar masalah ini berimplikasi langsung pada langkah hukum yang diambil. Jika keterlambatan terbukti murni akibat kesalahan penyedia, kontrak tidak bisa diubah begitu saja tanpa konsekuensi berat—mulai dari pengenaan denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga sanksi daftar hitam (blacklist).
Sebaliknya, jika kendala terjadi di luar kendali penyedia, aturan memberikan ruang perubahan kontrak, bahkan hingga melampaui tahun anggaran pada kondisi kahar tertentu, tanpa serta-merta menjatuhkan sanksi. Senjata Hukum: Perpres No. 46 Tahun 2025 & Ruang Diskresi
Tidak hanya membahas tata cara administratif, teknis penyusunan dokumen, hingga mekanisme pembayaran (baik dari APBN maupun APBD), para peserta juga dibekali pemahaman mendalam mengenai payung hukum terbaru.
Menutup kegiatan tersebut, Laode mengingatkan pentingnya berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Regulasi ini memberikan ruang bagi aparatur untuk menggunakan diskresi secara tepat, selama berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Melalui kegiatan ini, Kejati Sulteng berharap para pejabat di Pemkot Palu memiliki perisai hukum yang kuat—meminimalkan risiko pelanggaran hukum, menyelamatkan keuangan negara, namun tetap memastikan roda pembangunan demi kepentingan masyarakat dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Tidak ada komentar