MENU Selasa, 15 Sep 2026

Penguatan Lembaga Adat Toribulu, Sanksi Adat Diminta Selaras dengan Hukum

waktu baca 3 menit
Kamis, 3 Sep 2026 21:47 15 Kareba Publik

kareba publik PARIGI MOUTONG,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong menerima audiensi masyarakat adat dari Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Rabu (2/9/2026).

Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong tersebut dipimpin langsung Kajari Parigi Moutong Dian Herdiman, S.H., M.H. Kegiatan itu digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Camat dan Sekretaris Kecamatan Toribulu, para kepala desa, ketua adat serta sejumlah perwakilan tokoh adat dari Kecamatan Toribulu.

Dalam audiensi, masyarakat adat menyampaikan keberadaan Majelis Adat Sanjo Sio, sebuah lembaga adat yang telah diakui oleh masyarakat setempat, namun hingga kini belum memperoleh pengesahan dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Salah satu hal yang menjadi pembahasan adalah rencana penerapan sanksi adat terhadap sejumlah bentuk pelanggaran, di antaranya perbuatan zina, pencurian dan penyalahgunaan narkotika. Sanksi adat yang hendak diterapkan antara lain berupa pengarakan terhadap pelaku pelanggaran.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Parigi Moutong mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan terhadap Kelompok Masyarakat Hukum Adat (KMHA) yang ada di Kabupaten Parigi Moutong.

Menurutnya, penguatan kelembagaan adat perlu dilakukan secara terstruktur agar keberadaan lembaga adat mendapatkan pengesahan dari pemerintah daerah serta memiliki dasar yang jelas dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat.

Kajari juga meminta para pemangku kepentingan di Kecamatan Toribulu menyusun rancangan atau draf sanksi adat yang tetap mengedepankan kearifan lokal. Namun, penerapannya harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Langkah tersebut dinilai penting agar keberadaan hukum adat dapat berjalan beriringan dengan sistem hukum nasional, sekaligus tetap memberikan perlindungan dan rasa keadilan kepada masyarakat.

Masih dalam rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Kajari Parigi Moutong juga melakukan pemotongan tumpeng sebagai bentuk syukuran. Potongan tumpeng tersebut kemudian diserahkan langsung kepada masyarakat adat yang hadir dalam audiensi.

Dalam kesempatan itu, Dian Herdiman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momentum Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 sebagai upaya bersama meningkatkan kesadaran hukum.

“Hukum bukan hanya tentang aturan dan sanksi, tetapi juga memberikan kepastian, perlindungan, serta rasa keadilan bagi setiap warga negara,” demikian pesan Kajari sebagaimana disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Ia menegaskan, Kejaksaan akan terus hadir memberikan pelayanan dan edukasi hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Audiensi tersebut menjadi ruang dialog antara masyarakat adat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mencari titik temu antara pelestarian kearifan lokal dengan prinsip hukum nasional serta perlindungan hak masyarakat.( RONI HOTMAN GUNAWAN, S. H,

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA