MENU Rabu, 29 Jul 2026

Skandal Proyek APBN Morowali Utara: Tambang Batu “Siluman” Diduga Pasok Material Jalan Nasional

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Jul 2026 16:57 28 admin

kareba publik MOROWALI UTARA — Aktivitas penambangan batu yang diduga belum mengantongi izin resmi ditemukan memasok bahan baku untuk fasilitas stone crusher milik PT Timur Jaya Konstruksi di Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Material dari galian tersebut disinyalir digunakan untuk produksi agregat dan campuran aspal (AMP) dalam rangka pengerjaan proyek preservasi ruas jalan Beteleme–Bungku Tahun Anggaran 2026.

​Proyek infrastruktur strategis ini diketahui dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di bawah pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.3 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah.

​Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu, 25 Juli 2026, sebuah alat berat jenis excavator yang dilengkapi breaker tampak aktif memecah batuan di kawasan perbukitan setempat. Batu hasil pemecahan kemudian dimuat ke dalam Dump Truck 10 roda dan diangkut menuju lokasi stone crusher untuk digiling menjadi material produksi AMP PT Timur Jaya Konstruksi secara rutin.

​Kendati aktivitas penambangan berlangsung masif, legalitas hukum dari sumber bahan baku tersebut justru dipertanyakan.

​Amos, selaku pemilik lahan sekaligus mantan Kepala Desa Korowou, tak menampik bahwa lokasi pengambilan material berada di atas tanah miliknya yang dikelola oleh pihak perusahaan. Menurutnya, PT Timur Jaya Konstruksi membeli material tersebut seharga Rp20.000 per retase, di samping dirinya yang juga memperoleh bagian material batu dari hasil produksi.

​Pengakuan berbeda justru disampaikan oleh Norman selaku penanggung jawab produksi. Saat ditemui di lokasi proyek jalan nasional di Desa Tompira, Norman secara terbuka mengakui bahwa aktivitas galian C tersebut belum memiliki izin resmi.

​”Belum ada izin. Masih dalam proses pengurusan di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah. Lokasinya milik mantan kepala desa dan pengurusannya sedang diurus Pak Indra di Palu,” ujar Norman, Sabtu (25 Juli 2026). Upaya konfirmasi kepada Indra melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.

​Fakta ini membuka ruang tanya besar terkait bagaimana material dari lokasi yang diakui belum berizin tersebut dapat masuk ke dalam rantai pasok proyek strategis nasional yang dibiayai oleh uang negara. Kondisi ini menuntut transparansi serta klarifikasi tegas dari PT Timur Jaya Konstruksi, BPJN Sulawesi Tengah, serta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.

​Menanggapi temuan ini, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) 45 Sulawesi Tengah melayangkan desakan keras agar Dinas ESDM segera menerjunkan tim guna melakukan inspeksi lapangan dan evaluasi menyeluruh. LAKI 45 menegaskan, apabila terbukti ilegal, kegiatan penambangan harus dihentikan sementara guna memastikan tidak ada hasil tambang tak berizin yang menciderai penegakan hukum dan akuntabilitas tata kelola keuangan negara. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA